You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan teguran tertulis kepada 15 perkantoran yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis,

Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran ini diketahui mengabaikan aturan protokol kesehatan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap 37 perkantoran, pada 11 hingga 14 Januari 2021.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis," katanya, Jumat (15/1).

Giat Tertib Masker di Dua Lokasi di Jaksel Tindak 15 Pelanggar

Ia menegaskan, akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara kepada perusahaan yang sudah diberikan peringatan tertulis, jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami harap seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 saat ini masih tinggi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1919 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1589 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye883 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye874 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye764 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik