You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
photo Folmer - Beritajakarta.id

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan teguran tertulis kepada 15 perkantoran yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis,

Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran ini diketahui mengabaikan aturan protokol kesehatan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap 37 perkantoran, pada 11 hingga 14 Januari 2021.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis," katanya, Jumat (15/1).

Giat Tertib Masker di Dua Lokasi di Jaksel Tindak 15 Pelanggar

Ia menegaskan, akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara kepada perusahaan yang sudah diberikan peringatan tertulis, jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami harap seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 saat ini masih tinggi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28555 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1885 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1679 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1199 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1170 personFakhrizal Fakhri