15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan teguran tertulis kepada 15 perkantoran yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis,
Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran ini diketahui mengabaikan aturan protokol kesehatan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap 37 perkantoran, pada 11 hingga 14 Januari 2021.
"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis," katanya, Jumat (15/1).
Giat Tertib Masker di Dua Lokasi di Jaksel Tindak 15 PelanggarIa menegaskan, akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara kepada perusahaan yang sudah diberikan peringatan tertulis, jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami harap seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 saat ini masih tinggi," pungkasnya.